A. Pengertian Manajemen
Perbankan Syariah
Di dalam kehidupan
sehari-hari kita sering mendengar kata-kata manajemen, tetapi ketika kita
bertanya kepada seseorang apa manajemen itu? Mereka menjawab “pengelolaan”.
Jadi manajemen adalah sebuah ilmu, seni profesi, proses dan sistem yang
mengubah berbagai sumber daya dalam suatu ruang usaha yang berguna bagi
kemanusiaan serta untuk mencapai tujuan tertentu melalui kerjasama dengan orang
lain serta sistematis rasional, efektif dan efisien. Demikian yang diungkapkan
oleh Nawawi dalam bukunya Perbankan Syariah.
Sedangkan perbankan yang
berasal dari kata dasar “Bank” adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang
banyak. Sedangkan bank syariah adalah bank yang beroperasi yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Bank konvensional dengan
bank syariah itu sama saja, demikian yang diungkapkan beberapa masyarakat yang
kurang memahami perbedaan bank syariah dengan konvensional. Padahal antara bank
syariah dengan bank konvensional ini jelas sangat berbeda. Di antara
perbedaannya adalah:
- Keuntungan dengan biaya yang disepakati tidak kaku dan ditentukan berdasarkan kelayakan tanggungan risiko dan pengorbanan masing-masing.
- Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dilakukan sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
- Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisi hutang meskipun batas waktu perjanjian telah terakhir.
- Dalam kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang untung ruginya suatu proyek yang dibiayai oleh bank hanyalah Allah semata.
- Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (wadi’ah), sedangkan bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana dan proyek-proyek yang dibiayai bank yant beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpanan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
- Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari wujud syariah. Selain itu, manajer dan pimpinan bank Islam harus menguasai dasar-dasar muamalah Islam.
Fungsi kelembagaan bank
syariah selain menjembatani antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan
dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu amanah. Artinya berkewajiban menjaga
dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu
dana diambil oleh pemiliknya.
B. Etika Dan Pelayanan
Perbankan Syariah
Rasulullah dilahirkan ke
dunia ini dengan tujuan menyempurnakan etika. Etika
dalam konteks Islam, didasarkan atau dihubungkan dengan etika-etika dalam
al-Qur’an yang disebut dengan ”Khuluq”. Al-Qur’an juga menggunakan
beberapa istilah lainnya untuk mendefinisikan etika, yaitu Khair (kebaikan),
birr (kebajikan), qiat (kesetaraan atau kesamaan), ’adl
(keseimbangan dan kebijaksanaan), haqq (kebenaran dan hak), ma’ruf
(dikenal dan baik), taqwa (ketakwaan). Selanjutnya perbuatan sholeh
(baik) dikenal dengan istilah salihat dan perbuatan jelek dikenal dengan
sayyi’at.
Etika dalam pemikiran Islam dimasukkan
dalam filsafat praktis (al hikmah al- amaliyah) bersama politik dan
ekonomi. Berbicara tentang bagaimana seharusnya etika vs moral. Moral = nilai
baik dan buruk dari setiap perbuatan manusia, (praktiknya akhlak), etika = ilmu
yang mempelajari tentang baik dan buruk (ilmunya –ilm al-akhlaq).
Subtansi utama penyelidikan tentang
etika dalam Islam antara lain (1) hakikat benar (birr) dan sholeh;
(2) masalah free will dan hubungannya dengan kemahakuasaan Tuhan,
tanggung jawab manusia, (3) keadilan Tuhan dan realitas keadilan-Nya di hari
kemudian.
Sedangkan etika sendiri
adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas ahlak
(moral). Komalawati dalam Ibrohim mendefinisikan etika adalah pedoman, patokan,
ukuran untuk menilai prilaku manusia yang baik atau buruk yang berlaku secara
umum dalam kehidupan bersama.
Etika merupakan tata cara
berhubungan dengan manusia lainnya. Khususnya untuk dunia perbankan masalah
etika sangat perlu untuk diketahui dan dijalankan. Nasabah yang datang ke bank
sekalipun tanpa diundang merupakan tamu penting, tamu kehormatan yang harus
diberikan pelayanan yang maksimal, setiap karyawan bank perlu memahami etika
perbankan. Tanpa etika perbankan yang benar maka kemungkinan bank akan kehilangan
nasabahnya.
Diantara etika yang
diterapkan dalam perbankan syariah adalah sikap dan perilaku, penampilan, cara
berpakaian.
C. Produk Perbankan Syariah
Istilah produk dalam industri
perbankan, ini mengacu pada fungsi bank, yakni badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Perkembangan produk perbankan syariah di
Indonesia ini berkiblat pada Malaysia, di Malaysia semua produk perbankan
dijual. Tidak meneliti terlebih dahulu tentang risiko yang nantinya akan
dihadapi. Ketika di perjalanan ada produk yang bermasalah, bank cukup
meniadakan produk apa yang sedang bermasalah, ini pada akhirnya justru
merugikan pihak nasabah.
PRINSIP DASAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Perbankan syariah menurut UU No. 21
tahun 2008 adalah segala sesuatu yang mentangkut tentang Bank Syariah
dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah
bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya tediri atas Bank umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
Bank Umum
Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja
dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari
suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah islam maksudnya adalah bank yang dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam. Dalam tata cara
bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung
unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas
dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha
yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah
ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh
hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk
memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan
yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas.
Pada
umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalh lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu
berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
Kegiatan dan usaha bank akan selalu berkait dengan komoditas antara lain :
1. Pemindahan uang
2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran
3. Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat-surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang
6. Memberi kredit
7. Memberi jaminan
Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank islam diharapkan
dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat menjembatani antara para
pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
membutuhkan dana.
Dalam
bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan
debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (sahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).
Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh
terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses
berjalannya mekanisme bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah memiliki
ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional.
Ketentuan-ketentuan tersebut tercermin dalam prinsip-prinsip dasar
manajemen operasional yang digunakan dalam pelaksanaannya menurut,
antara lain :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-Wadiah)
Al-Wadiah dalam segi
bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau
meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari
aspek teknis, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah
yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda
dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan wadiah dhamanah,
pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
Prinsip bagi hasil (profit sharing)
merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank
islam secara keseluruhan. Secara umum, prinsip bagi hasil dalam
perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu :
al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzara'ah dan al-Musaqah. Sungguh pun
demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan
al-mudharabah, sedangkan al-muzarah dan al-musaqah dipergunakan khusus
untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank
islam.
a. Al-Musyarakah,
istilah lain sharikah atau syirkah merupakan kerjasama antara kedua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah
ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad
(kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau
kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau
lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua
orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian.
b. Al-Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi,
yaitu berpergian untuk urusan dagang. Secara teknis mudharabah adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul
maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3. Jual Beli (Sale and Purchase)
a. Bai' al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
a. Bai' al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
b. Bai' as-Salam (in-front payment sale)
adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan di muka.
c. Bai' al-Istishna' (Purchase by Order or Manufacture) merupakan
kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini,
pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu
berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut
spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.
Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran; apakah
dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu pada
masa yang akan datang.
4. Sewa/Ijarah (Operational Lease and Financial Lease)
a. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership/Milkiyyah) atas barang itu sendiri.
a. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership/Milkiyyah) atas barang itu sendiri.
b. Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik (Financial Lease with Purchase Option)
adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih
tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si
penyewa.
5. Jasa (Fee-Based Services)
a. Al-Wakalah (Deputyship) yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
a. Al-Wakalah (Deputyship) yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
b. Al-Kafalah (Guaranty) merupakan jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berati
mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
c. Al-Hawalah (Transfer Services) adalah perpindahan utang berupa uang atau kewajiban finansial, yang berbentuk barang/benda.
d. Ar-Rahn (Mortgage) adalah menahan salah satu harta milik si
peminjam jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan memperoleh
jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
e. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) adalah pemberian harta
kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan
kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juga dijelaskan jenis dan kegiatan usaha Bank Syariah, yaitu meliputi :
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juga dijelaskan jenis dan kegiatan usaha Bank Syariah, yaitu meliputi :
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna', atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah mumtahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
- Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
- Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
- Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
- Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
- Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
- Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar