Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Makro Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Makro Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 April 2015

HARTA DAN KEPEMILIKAN



HARTA 

Harta seperti didefinisikan para ulama, adalah segala sesuatu yang dimiliki dan disenangi manusia, dapat disimpan dan dimafaatkan di waktu perlu baik itu jenis barang bergerak dan barang tidak bergerak (Dr. Zuhayli,al Fiqh al Islami, 4/41). Al-alamah Ibnu Khaldun menegaskan:
Hakikat yang tidak dapat dipungkuri oleh siapapun bahwa harta adalah kebutuhan pokok bagi manusia baik untuk keperluan makan–minum,pakaian dan tempat tinggal. 

Tegasnya bahwa harta dapat memenuhi tuntutan keperluan primer,sekunder dan komplementer.
Ibn Nujaim dalam kitabnya al-Bahr, mengidentifikasikan bahwa harta adalah nama yang diberikan untuk selain manusia, diciptakan untuk keperluan hidup insan,dapat disimpan dan dimanfaatkan setelah adanya ikhtiar dan usaha manusia baik secara kolektif ataupun individu, dengan demikian jadilah ia sesuatu yang berharga dan sah dimanfaatkan menurut hokum syariah. 

Kriteria Harta

Ada empat kriteria harta dapat diambil dari pendapat Ibnu Nujaim yakni:

Pertama, sesuatu itu akan dianggap sebagai harta bila ada unsur usaha dan kerja yang dilakukan manusia terhadap sesuatu itu, baik secara individu ataupun kolektif. (Unsur usaha dan kerja)

Kedua, sesuatu yang sudah dianggap sebagai harta akan terus memiliki sifat tersebut selama belum ditinggalkan seluruh orang. Jika sebagian orang telah meniggalkannya karena sudah tidak dapat dimanfaatkan, namun sebagian orang lain masih dapat memanfaatkan, maka itu masih disebut harta. (Unsur manfaat dan dapat disimpan)

Ketiga,sesuatu yang dianggap sebagai harta harus selalu beriringan dengan sifat berharga karena dianggap sah dan halal oleh syariat. Jika ada sesuatu yang dianggap sebagai harta, namun tidak mendapat rekomendasi/bertentangan dari sisi syariah, maka benda tersebut tidak disebut harta. (Unsur Harga)  

Keempat, kepemilikan harta tersebut dilindungi syariah dari segala tindak criminal karena harta adalah dimuliakan dan dihormati. Namun kemuliaan dan kehormatan harta tersebut sangat terkait dengan ketentuan syariah. (Dimuliakan dan dilindungi syariah)

Harta dari Perspektif Maqasid Syariah  

Para ulama Usul Fiqh menggariskan bahwa maqasid (objective) syariah ada lima yaitu : memelihara maslahat agama, jiwa, akal, keturunan (Kehormatan diri) dan harta. Harta dan maqasid harta itu ada tiga:

Pertama, Sirkulasi. Harta (diukur dengan uang) dimaksudkan untuk selalu bersirkulasi dan berputar dalam proses produksi dan aktifitas ekonomi supaya selalu menghasilkan pengembalian (return) yang baik. Pada hakikatnya uang hanyalah sebagai alat tukar yang setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memilikinya. Jadi setiap tindakan menimbun harta adalah dilarang dalam Islam, sebab akan memperlambat perputaran uang yang pada nantinya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

Zakat adalah salah satu jalan memasukkan uang dalam sirkulasi aktivitas ekonomi, sehingga islam akan memerangi setiap orang yang tidak mau melakukannya. Untuk menjami sirkulasi dan distribusi  uang dengan baik, maka ada beberapa cara untuk melakukanya.
  1. Islam melarang menumpuk-numpuk harta dengan tidak tidak mengeluarkan zakatnya.
  2. Larangan dari praktek riba.
  3. Larangan judi (Maysir).
  4. Larangan menimbun (Ihtikar).
  5. Larangan harta menumpuk di segelintir orang.
  6. Dihalalkan transaksi (muamalah).
Kedua, jelas dan bersih (transparacy). Kepemilikan harta harus jelas dan bersih dari segala masalah yang akan mengakibatkan perselisihan pada pemiliknya. Oleh karena itu,syariah menggariskan ketentuan yang harus dipatuhi dalam hubungan transaksi. 
  • Dokumen. Harus dilakukan suatu pencatatan untuk menjaminnya terlaksananya transaksi dengan baik. Hal ini sesuai dengan Al Quran, surat Al Baqarah ayat 282.
  • Saksi. Hal inipun juga diperintahkan dalam transaksi, untuk berjaga-jaga dari kemungkinan terjadinya masalah dikemudian hari. Sesuai dengan Al Quran, surat Al Baqarah ayat 282.
  • Jaminan. Merupakan suatu barang yang diambil dan disimpan dari transaksi kredit untuk menghindari dari masalah terjadinya wanprestasi (ingkar janji). Sesuai dengan AlQuran, surat Al Baqarah ayat 283.
Ketiga, Keadilan (justice).sikap adail ini juga berarti kepemilikan harta harus adil terhadap:
  1. Hubungan kepada Allah SWT  
  2. Jiwa dan dirinya sendiri  
  3. Orang tua/keluarga  
  4. Karyawan dan para pekerja  
  5. Menegakkan prinsip nasihat dan mempertahankan kebenaran dan menegakkan supremasi hukum
KEPEMILIKAN

Kepemilikan dalam Islam merupakan suatu ikatan seseorang dengan hak miliknya yang disahkan syariat. Sehingga kepemilikan harta pun dibatassi perolehan dan penggunaannya dengan syariah.
Dalam buku Bank Syariah (Antonio Syafii, 1999), pandangan Islam mengenai harta dan kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut:
  1. Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu di muka bumi ini, termasuk harta adalah Allah SWT. Kepemilikan manusia hanyalah relatif untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan-Nya.
  2. status harta yang dimiliki manusia adalah:
  • Harta sebagai amanah (titipan; as a trust) dari Yang Menciptakan, karena hakekatnya manusia tidak dapat mengadakan harta dari tiada.
  • Merupakan perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan (Q.S. Ali Imran 14; Al-Alaq:6-7).
  • Harta sebagai ujian keimanan (Q.S. Al-Anfal:28). 
  • Harta sebagai bekal ibadah, yaitu untk melaksanakan perintah-Nya dan melaksanakan muamalah diantara sesama manusia, terutama kegiatan zakat, infaq, dan shadaqah (Q.S. At-taubah 41,60 ;  ali Imran133)
Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) dan mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. (Q.S. Al-mulk:15 ; Al-Baqarah:267; at-taubah:105; Al-Jumu’ah:105). 
Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untuk keluarganya, maka sama seperti mujahid di jalan Allah (HR Ahmad) 
Mencari rizki yang halah adalah wajib setelah kewajiban yang lain (HR Thabrani) 
Jika telah melakukan shalat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rizki (HR Thabrani)

Dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan dari kematian (Q.S. At-Takatsur:1-2), melupakan dzikrullah (dan tidak ingat Allah dan segala ketentuan-Nya – Q.S. Al-Munafiqun:9), melupakan shalat dan zakat (QS An-Nur:37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (QS Al-Hasyir :7). 

Dilarang menempuh usaha yang haram melalui kagiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram (Al-Maidah :90-91), mencuri,merampok, penggasaban (Al-maidah 38), curang dalam takaran dan timbangan (Al-Muthafiffin:1-6), melalui cara-cara yang bathil dan merugikan (Al-Baqarah:188) dan melalui suap-menyuap (HR Imam Ahmad).
Ketentuan syariat yang mengatur mengenai kekayaan pribadi (Abdul Manan, 1970/1997) :
  • Pemanfaatan secara berkelanjutan; Islam tidak memperbolehkan memiliki kekayaan yang tidak dipergunakan. 
Hadist: orang yang menguasai tanah tak bertuan, tak lagi berhak menguasai bila telah 3 tahun tidak menggarapnya dengan baik. Sehingga siapa saja yang mengerjakan tanah tak bertuan akan lebih berhak atas tanah itu.
Negara (Islam) dapat mencabut kepemilikan bila:  
  • Pemilik boros dan tidak produktif 
  • Menggunakan untuk cara tertentu dan mengabaikan cara lain (penanaman modal)  
  • Pemusatan kekayaan yang merugikan masyarakat
Hal ini dilakukakan negara dalam rangka menjaga keseimbangan dan kepentingan perekonomian.
  • Pembayaran zakat; hal ini dilakukan untuk mengurangi (dan mengusahakan peniadaan) kesejangan antara si kaya dan si miskin 
  • Nfaq; pemanfaatan yang berfaedah di jalan Allah 
  • Tidak merugikan orang lain. 
  • Kepemilikan dilakukan secara sah (baik mendapat atau menyalurkannya) 
  • Penggunaan yang berimbang (tidak boros dan tidak kikir) 
  • Pemanfaatan sesuai hak dan peruntukannya. 
  • Pemanfaatan untuk kepentingan kehidupan (termasuk dengan hukum waris)

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

Perkembangan dan Urgensi Ekonomi Islam

Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dll.
Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages). Zaman keemasan tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya. Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat dan masyarakat.
Kehandalan perekonomian Islam juga telah terbukti di Indonesia, setidaknya pada saat terjadinya krisis moteter yang membawa pada krisis perekonomian dan multidimensional (1998), bank-bank syariah mampu survive dan terhindar dari krisis perbankan dan rekapitalisasi perbankan. Hal ini dikarenakan sistem syariah yang tidak memungkinkan adanya negative spread.

Islam dan Ekonomi

Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang selalu mengalami perubahan-perubahan, Islam hanya mengaturnya secara garis besar / global. Masalah-masalah  ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang yang mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini ada tiga hal yang dapat dijadikan dasar rujukan:


  1. Hadist yang berbunyi: “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”( HR Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas.
    • Ini berarti untuk urusan teknis yang tidak diatur dalam al-Quran dan Hadis, manusia dipersilahkan untuk melaksanakan dengan caranya sendiri, sesuai dengan kaidah : “pada dasarnya semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang”

  1. Keumuman dan kekekalan risalah Islamiyah
    • Dalam konsep ekonomi Islam, dua macam ajaran dan hukum:
      pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan haramnya riba. 

      Kedua, hal-hal yang menerima perubahan dan tunduk pada perkembangan zaman. Disinilah terbukanya pintu ijtihad dan perbedaan pendapat para mujtahid.

  1. Perbedaan pendapat para ulama dan pemimpin.
    • Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena kita dapat memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan umat.

Rancang Bangun Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam.

Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
  1. Tauhid;
    • Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta  
    • Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah
  1. Al-adl (adil);
    • Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
    • Pelaku ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi.
  1. Nubuwwah (kenabian);
    • Sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi 
    • Shiddiq: efektif dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah: bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
  1. Khilafah :
    • Manusia sebagai khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban 
    • Khalifah dalam arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar tercipta ketertiban 
    • Khalifah harus berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT.
  1. Ma’ad (keuntungan):
    • Keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia  dalam beraktivitas ekonomi 
    • Keuntungan mancangkup keuntungan dunia dan akhirat

Bertiangkan 3 hal:
  1. Kepemilikan Multi jenis
    • Pada hakekatnya semua adalah milik Allah SWT 
    • Berbeda dengan kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
  1. Kebebasan bertindak ekonomi
    • Pada dasarnya semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
    •  Hadist: Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
  1. Keadilan Sosial
    • Dalam rizki yang halal pun ada hak orang lain (zakat) 
    • Keadilan social harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin
Beratapkan Akhlaq, yang berarti semuanya  (perilaku) harus dilakukan dengan beretika Islam

Perbedaan Sudut Pandang/ Pemikiran/ Madzhab Ekonomi Islam

  1. Madzhab Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada (konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan (scarcity) sumber daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia, distribusi yang tidak merata dan ketidakadilan.
Islam hendaknya punya konsep sendiri dalam ekonomi, dengan nama Iqtishad.

  1. Madzhab Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional, hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap mengakui adanya “kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.

  1. Madzhab Alternatif – Kritis
Analisis kritis bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum tentu benar, karena ekonoi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran Iqtisaduna berusaha menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya dengan ajaran Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).

Prinsip-prinsip Ekonomi 

Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal.

Dasar-dasar ekonomi Islam adalah: 
  1. Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuasdicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
  2. Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula. 
  3. Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar. 
  4. Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang lain yang membutuhkan, oleh karena itu harus   dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki (distribusi harta). 
  5. Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
  6. Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang. 
  7. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut: 
Nilai dasar sistem ekonomi Islam: 
  1. Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan. 
  2. Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia. 
  3. Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam: 
  1. Kewajiban zakat.
  2. Larangan riba.
  3. Kerjasama ekonomi.
  4. Jaminan sosial.
  5. Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam: 
  1. Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai. 
  2. Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam: 
  1. Landasan aqidah.
  2. Landasan akhlaq.
  3. Landasan syari'ah.
  4. Al-Qur'anul Karim.
  5. Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan produktifitas, serta asas manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an. Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian. Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomirakyat. Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak adakeuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko samasekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6)

Metodologi ekonomi Islam

Ekonomi Islam bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat ini dicapai dengan melaksanakan syariah islam, sehingga tujuan kesejahteraan didefinisikan sebagai maqasid (tujuan-tujuan) syariah : yaitu perlindungan terhadap Agama, jiwa, akal, keturunan (Kehormatan diri) dan harta.
Dengan perlindungan terhadap agama, maka menjadi tujuan pertama, karena dengan agama perilaku akan lebih terjaga melalui norma-norma yang ada.
Semua langkah dalam perekonomian mengacu pada perlindungan lima hal tersebut. Namun yang menarik, bahwa harta menjadi hal terakhir yang dilindungi oleh syari’ah Islam.





My Gallery










Popular Posts

.comment-content a {display: none;}