Senin, 13 April 2015

MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

A. Pengertian Manajemen Perbankan Syariah 

Di dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata-kata manajemen, tetapi ketika kita bertanya kepada seseorang apa manajemen itu? Mereka menjawab “pengelolaan”. Jadi manajemen adalah sebuah ilmu, seni profesi, proses dan sistem yang mengubah berbagai sumber daya dalam suatu ruang usaha yang berguna bagi kemanusiaan serta untuk mencapai tujuan tertentu melalui kerjasama dengan orang lain serta sistematis rasional, efektif dan efisien. Demikian yang diungkapkan oleh Nawawi dalam bukunya Perbankan Syariah.

Sedangkan perbankan yang berasal dari kata dasar “Bank” adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Sedangkan bank syariah adalah bank yang beroperasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. 

Bank konvensional dengan bank syariah itu sama saja, demikian yang diungkapkan beberapa masyarakat yang kurang memahami perbedaan bank syariah dengan konvensional. Padahal antara bank syariah dengan bank konvensional ini jelas sangat berbeda. Di antara perbedaannya adalah:
  1. Keuntungan dengan biaya yang disepakati tidak kaku dan ditentukan berdasarkan kelayakan tanggungan risiko dan pengorbanan masing-masing.
  2. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dilakukan sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
  3. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisi hutang meskipun batas waktu perjanjian telah terakhir.
  4. Dalam kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang untung ruginya suatu proyek yang dibiayai oleh bank hanyalah Allah semata.
  5. Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (wadi’ah), sedangkan bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana dan proyek-proyek yang dibiayai bank yant beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpanan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
  6. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari wujud syariah. Selain itu, manajer dan pimpinan bank Islam harus menguasai dasar-dasar muamalah Islam.
Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu amanah. Artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu dana diambil oleh pemiliknya.
 
B.     Etika Dan Pelayanan Perbankan Syariah

Rasulullah dilahirkan ke dunia ini dengan tujuan menyempurnakan etika. Etika dalam konteks Islam, didasarkan atau dihubungkan dengan etika-etika dalam al-Qur’an yang disebut dengan ”Khuluq”. Al-Qur’an juga menggunakan beberapa istilah lainnya untuk mendefinisikan etika, yaitu Khair (kebaikan), birr (kebajikan), qiat (kesetaraan atau kesamaan), ’adl (keseimbangan dan kebijaksanaan), haqq (kebenaran dan hak), ma’ruf (dikenal dan baik), taqwa (ketakwaan). Selanjutnya perbuatan sholeh (baik) dikenal dengan istilah salihat dan perbuatan jelek dikenal dengan sayyi’at. 

Etika dalam pemikiran Islam dimasukkan dalam filsafat praktis (al hikmah al- amaliyah) bersama politik dan ekonomi. Berbicara tentang bagaimana seharusnya etika vs moral. Moral = nilai baik dan buruk dari setiap perbuatan manusia, (praktiknya akhlak), etika = ilmu yang mempelajari tentang baik dan buruk (ilmunya –ilm al-akhlaq).

Subtansi utama penyelidikan tentang etika dalam Islam antara lain (1) hakikat benar (birr) dan sholeh; (2) masalah free will dan hubungannya dengan kemahakuasaan Tuhan, tanggung jawab manusia, (3) keadilan Tuhan dan realitas keadilan-Nya di hari kemudian. 

Sedangkan etika sendiri adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas ahlak (moral). Komalawati dalam Ibrohim mendefinisikan etika adalah pedoman, patokan, ukuran untuk menilai prilaku manusia yang baik atau buruk yang berlaku secara umum dalam kehidupan bersama.

Etika merupakan tata cara berhubungan dengan manusia lainnya. Khususnya untuk dunia perbankan masalah etika sangat perlu untuk diketahui dan dijalankan. Nasabah yang datang ke bank sekalipun tanpa diundang merupakan tamu penting, tamu kehormatan yang harus diberikan pelayanan yang maksimal, setiap karyawan bank perlu memahami etika perbankan. Tanpa etika perbankan yang benar maka kemungkinan bank akan kehilangan nasabahnya. 

Diantara etika yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah sikap dan perilaku, penampilan, cara berpakaian.
 
C.    Produk Perbankan Syariah

Istilah produk dalam industri perbankan, ini mengacu pada fungsi bank, yakni badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perkembangan produk perbankan syariah di Indonesia ini berkiblat pada Malaysia, di Malaysia semua produk perbankan dijual. Tidak meneliti terlebih dahulu tentang risiko yang nantinya akan dihadapi. Ketika di perjalanan ada produk yang bermasalah, bank cukup meniadakan produk apa yang sedang bermasalah, ini pada akhirnya justru merugikan pihak nasabah.

PRINSIP DASAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

Perbankan syariah menurut UU No. 21 tahun 2008 adalah segala sesuatu yang mentangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya tediri atas Bank umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan  prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalh lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
Kegiatan dan usaha bank akan selalu berkait dengan komoditas antara lain :
1. Pemindahan uang
2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran
3. Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat-surat berharga lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang
6. Memberi kredit
7. Memberi jaminan
Sebagai sebuah bank dengan prinsip khusus, maka bank islam diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang dapat menjembatani antara para pemilik modal atau pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan (partnership) antara penyandang dana (sahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah tidak saja berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Hubungan kemitraan ini merupakan bagiannya yang khas dari proses berjalannya mekanisme bank syariah.
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank syariah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional. Ketentuan-ketentuan tersebut tercermin dalam prinsip-prinsip dasar manajemen operasional yang digunakan dalam pelaksanaannya menurut, antara lain :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-Wadiah)
Al-Wadiah dalam segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank islam secara keseluruhan. Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu : al-Musyarakah, al-Mudharabah, al-Muzara'ah dan al-Musaqah. Sungguh pun demikian, prinsip yang paling banyak dipakai adalah al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzarah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank islam.
a. Al-Musyarakah, istilah lain sharikah atau syirkah merupakan kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian.
b. Al-Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi, yaitu berpergian untuk urusan dagang. Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3. Jual Beli (Sale and Purchase)
a. Bai' al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Murabahah, penjual harus memberi tahu harga pokok yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

b. Bai' as-Salam (in-front payment sale) adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
 
c. Bai' al-Istishna' (Purchase by Order or Manufacture) merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran; apakah dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu pada masa yang akan datang.
 
4. Sewa/Ijarah (Operational Lease and Financial Lease)
a. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership/Milkiyyah) atas barang itu sendiri.
 
b. Al-Ijarah Muntahiya Bittamlik (Financial Lease with Purchase Option) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
 
5. Jasa (Fee-Based Services)
a. Al-Wakalah (Deputyship) yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
 
b. Al-Kafalah (Guaranty) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berati mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
 
c. Al-Hawalah (Transfer Services) adalah perpindahan utang berupa uang atau kewajiban finansial, yang berbentuk barang/benda.
 
d. Ar-Rahn (Mortgage) adalah menahan salah satu harta milik si peminjam jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
 
e. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juga dijelaskan jenis dan kegiatan usaha Bank Syariah, yaitu meliputi :
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  3. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna', atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  5. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah mumtahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  6. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  7. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  8. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
  9. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
  10. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
  11. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
  12. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
  13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
  14. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
  15. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
  16. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Gallery










Popular Posts

.comment-content a {display: none;}