Jumat, 24 April 2015

PERUSAHAAN BERBASIS TI DALAM PEREKONOMIAN DIGITAL



A.   Menjalankan Bisnis Dalam Perekonomian Digital

Melakukan e-business dalam perekonomian digital berarti menggunakan sistem berbasis Web di Internet dan jaringan elektronik lainnya. Perekonomian digital didasarkan pada berbagai teknologi digital, termasuk jaringan komunikasi digital, termasuk digital (Internet, Intranet, Ekstranet, serta lainnya), computer, peranti lunak, dan teknologi informasi lainnya yang terkait.

Infrastruktur jaringan digital memungkinkan adanya perekonomian digital dengan menyediakan platform global berbagai orang dan perusahaan untuk berinteraksi, berkomunikasi, bekerja sama, serta mencari informasi. Perubahan yang dibawa oleh perekonomian digital sangat signifikan. Berbagai sistem informasi berbasis computer telah meningkatkan daya saing serta menciptakan keunggulan strateginya sendiri atau bersama dengan aplikasi e-commerce.

1.     Jaringan computer
Perusahaan apa pun yang melakukan fungsi bisnis(contohnya, membeli dan menjual barang serta jasa,melayani pelanggan, berkolaborasi dengan mitra bisnis) secara elektronik, agar dapat meningkatkan operasinya, sebaiknya melakukan e-business atau e-cominerce. Infrastruktur untuk e-business meliputi jaringan computer (networked computing), yang menghubungkan berbagai kumputer serta alat elektronik, lainya melalui jaringan telekomunikasi.

Secara umum, kumpulan dari sistem informasi computer yang digunakan perusahaan disebut sebagai teknologi informasi atau sering disingkat TI (information technology-IT). Hampir semua perusahaan, swasta (private) dan terbuka (public), dalam kebanyakan idustri, menggunakan teknologi informasi untuk mendukung informasinya.

Alasan dari pemakaian dari luasnya pemakaian TI ini adalah TI telah menjadi fasilitator utama dari aktivitas bisnis didunia saat ini. TI juga disebut sebagai katalis perubahan fundamental dalam struktur, operasi dan manajemen perusahaan, karena berbagai kemampuannya.
Ada berbagai kemanpuan utama system informasi antara lain:

Ø  Menjalankan komputasi numeric berkecepatan dan bervolume tinggi.
Ø  Menyediakan komuniksi cepat, akurat dan murah didalam dan antarperusahaan.
Ø  Mengoptimiskan pekerjaan dalam operasi bisnis yang semiotomatis dan menual.
Ø  Menyimpan informasi dalam jumlah besar dengan akses mudah, tetapi dalam ruang yang tetap kecil.
Ø  Memudahkan akses cepat dan murah kebanyak informasi, diseluruh dunia.
Ø  Memudahkan interpretasi berbagai data.
Ø  Memungkinkan komunikasih dan kerja sama dimana saja dan kapan saja.
Ø  Meningkatkan efektivitas dan efisiensi orang-orang yang bekerja dalam kelompok di satu tempat atau dibeberapa lokasi dimana saja.
Ø  Memudahkan pekerjaan dalam lingkungan yang bebahaya.

Perkonomian digital perekonomian yang didasarkan pada teknologi digital, termasuk jaringan komunikasi(internet, intranet dan ekstranet), computer piranti lunak, serta berbagai teknologi terkait lainnya; kadang juga disebut sebagai ekonomi internet,perekonomian baru atau ekonomi web.

2.     Model Bisnis Dalam Perkonomian
Digital Model bisnis adalah metode menjalankan bisnis yang memungkinkan perusahaan menghasilkan pendapatan untuk berkelanjutan dirinya. Model tersebut mnunjukan bagaimana perusahaan menambah nilai yang akan bersedia dibayar oleh pelanggannya, dalam hal barang dan / atau jasa yang diproduksi perusahaan melalui operasinya. Pasar elektronik adalah pasar tempat pembeli dan penjual menegosiasikan harga secara oneline.

Konsep ini memperkenalkan efisiensi operasional untuk perdagangan, dan jika dikelola dengan baik, dapat member keuntungan pembeli dan penjual. Jenis yang paling menarik adalah pasar electronic vertical, yang berkonsentrasi pada sebuah industry (contohnya, chemconnect.com dalam industry bahan kimia dan covisint.com dalam industry otomotif).

B.    Tekanan Bisnis, Respons Organisasional, dan Dukungan TI Bebagai Tekanan Bisnis
Lingkungan bisnis adalah gabungan dari factor social, fisik, dan poloitik yang mempengaruhi aktivitas bisnis. Perubahan signifikan dalam salah satu factor-faktor ini akan cenderung menciptakan tekanan bisnis atas perusahaan. Perusahaan biasanya merespons berbagai tekanan ini melalui aktivitas yang didukung oleh TI.

Kita akan focus pada tiga jenis tekanan bisnis yang dihadapi perusahaan.
a)     Tekanan Pasar
Tekana pasar berasal dari perekonomian global dan persaingan yang ketat, perubahan sifat tenaga kerja, dan pelanggan yang kuat posisinya.

1)      Perubahan sifat tenaga kerja Tenaga kerja, terutama dinegara maju, menjadi makin beragam, sejalannya dengan meningkatnya jumlah perempuan,orang tua tunggal, kelompok minoritas, dan penyadang cacat yang bekerja dalam bebagai jenis posisi. Teknologi informasi memudahkan intergasi berbagai jenis karyawan ini kedalam tenaga kerja tradisional.

2)      Pelanggan yang Kuat Posisinya Kecanggihan dan harapan pelanggan meningkat sejalan dengan makin bertambahnya pengetahuan pelanggan mengenai kertersedian dabn kualitas produk serta jasa. Melalui internet, pelanggan kini dapat dengan mudah menemukan informasi terinci mengenai berbagai produk dan jasa, membandingkan harga, dan membeli melalui lelang elektronik.

b)     Tekanan Teknologi
Ada dua tekanan utama yaitu:
1)      Inovasi dan ketertinggalan Teknologi
Teknologi baru dan lebih baik dengan cepat membuat atau mendukung adanya subsitusi produk, pilihan alternative jasa, dan kualitas yang tinggi. Akibatnya, produk-produk yang saat ini canggih mungkin akan ketinggalan besok.
Teknologi yang memberikan kontribusi terbesar dalam tekanan ini adalah teknologi informasi yang bebasis web.

2)      Kelebihan Informasi
Jumlah informasi yang ada diintrnet bertambah lebih dari dua kali lipat setiap tahun, dan banyak yang gratis. Internet dan berbagai jaringan telekomunikasi lainnya membawa banjir informasi ke para manajer.
Oleh karena itu, kemampuan akses, navigasi dan manajemen data, informasi serta pengetahuan,yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan manajerial, sangat penting.

c)      Tekanan Sosial
Kategori ketiga dari tekanan bisnis terdiri atas bebagai tekanan yang berhubungan dengan masyarakat. Tekanan ini meliputi tanggung jawab social, regulasi/deragulasi pemerintah, pengeluaran untuk program social, pengeluaran untuk perlindungan dari terorisme, dan masalah etika.

d)     Tanggung Jawab Sosial
Berbagai isu sosial yang mempengaruhi bisnis berkisar dari lingkungan fisik hingga kontribusi perusahaan pada bidang pendidikkan (contonya, dengan memungkinkan mahasiswa untuk magang diperusahaan).

C.    Keunggulan Kompetitif Dan Sistem Informasi Strategis
Keunggulan kompetetif adalah konsep bagaimana luas tentang perusahaan akan bersaing, apa tujuannya seharusnya, dan rencana serta kebijakan apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.(Porter,1985) melalui strategi perusahaan mencari keunggulan komptetif.

Dalam industrui-keunggulang dalam berbagai pesaing dalam beberapa ukuran seperti biaya,kualitas,atau kecepatan.keunggulan kompetetif mengarah pada pengendalian pasar dan pada laba yang lebih besar dari rata-rata keunggulan kompetetih dalam perekonomian digital menjadi lebih penting daripada dalam perekonomian lama.

System informasi strategis-SIS adalah system yang membantu perusahaan mendapatkan keunggulan kompetetif melalui kontribusinya pada tujuan strategis perusahaan dan/atau kemampuannya untuk secara signifikan meningkatkan kinerja dan produktivitas.

a)      Model Tekanan Persaingan Porter
Kerangka kerja yang paling terkenal untuk menganalisis persaingan adalah model tekanan persaingan dari Michael Porter(Porter,1985). Model ini digunakan untuk mengembangkan berbagai strategi bagi perusahaan agar dapat meningkatkan kemampuan bersaingnya.

Ada lima tekanan utama yang dapat membahayakan posisi perusahaan dalam suatu industry, akan tetapi internet telah mengubah sifat persaingan, dan porter (2001) berkesimpulan bahwa dampak keseluruhan dari internet adalah peningkatan persaingan, yang secara negative memengaruhinya dapat digeneralisasikan sebagai berikut :

1)      Ancaman Masuknya Persaingan Baru
Internet secara tajam mengurangi halangan tradisional untuk masuk, seperti kebutuhan akan adanya tenaga penjualan atau took fisik untuk menjual barang dan jasa.

2)      Daya Tawar Pemasok
Dampak internet atas para pemaokk belum jelas. Dipihak lain, pembeli dapatt menemukan berbagai alternative pemasok dan membandingkan harga dengan lebih mudah, hingga mengurangi daya tawar pemasok.

3)      Daya Tawar Pelanggan
Pelanggan (pembeli) web meningkatkan banyak sekali akses pembeli keinformasi mengenai produk dan pemasoknya.

4)      Ancaman Subsitusi Produk atau Jasa
Adanya, applikasi Internet di web membuat system terbatas makin sulit untuk menjaga kerahasiaan.

5)      Berbagai Strategi Untuk Keunggulaan Kompetetif
Perusahaan secara terus menerus mencoba untuk mengembangkan strategi yang yang ditujukan untuk mencapai posisi menguntungkan dan berkelanjutan dalam menghadapi kelima tekanan Portet.
Porter dan para ahli lainnya mengajukan berbagai strategi untuk mendapatkan keunggulan kompetetif. 12 keunggulan adalah sebagai berikut:

a)      Strategi kepemimpinan biaya
Memproduksi produk dan/atau jasa dengan biaya terendah dalam industry.
b)      Strategi deferensiasi
Menawarkan berbagai produk, jasa, dan fitur produk.
c)      Strategi relung pasar (niche)
d)     Strategi prtumbuhan
Meningkatkan pangsa pasar, mendapatkan lebih banyak pelanggan, atau menjual lebih banyak produk.
e)      Strategi inovasi
Memperkenalkan berbagai produk dan jasa, memberikan berbagai fitur baru dalam produk dan jasa yang ada.
f)       Strategi aliansi
Bekerja sama dengan berbagai mitra bisnis dalam persekutuan, aliansi, usaha bersama,, atau perusahaan virtual.
g)      Strategi efektivitas pada pelanggan
Meningkatkan cara proses bisnis internal dilakukan hingga perusahaan melakukan aktivitas yang hamper sama dengan cara yang lebih baik dari para pesaingya.
h)      Strategi orientasi pada pelanggan
Berkonsentrasi untuk membuat pelanggan senang.
i)        Strategi waktu
Memperlakukan waktu sebagai sumber daya, kemudian mengelola dan menggunakan untuk keuntungan perusahaan.
j)        Strategi halangan masuk
Menciptakan halangan untuk masuk bagi para pesaing baru.
k)      Strategi mengikat pelanggan atau pemasok
Mendorong para pemasok untuk tetap bersama anda dari pada beralih ke pesaing.
l)        Strategi menigkatkan biaya beralif
Membuat pelanggan dan pemasok enggan untuk beralih kepesaing karena berbagai alas an ekonomi.

Sabtu, 18 April 2015

Makalah Sistem Perbankan Syariah

 BAB I 
LANDASAN TEORI



1.1  Pengertian Bank Syari’ah

Menurut Undang Undang No. 10 Tahun 1998 Bank Syari’ah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas perekonomian.  Tujuan Fungsi Perkembangan Menurut Para Ahli - Prinsip syariah dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).



1.2  Bidang Usaha Bank Syari’ah

Berikut bidang usaha yang umumnya ada di perbankan syari’ah di Indonesia: 
  1. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  2. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  3. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  4. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  5. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
  6. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  7. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
  8. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau BI;
  9. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
  10. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan pinsip syariah;
  11. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
  12. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
  13. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
  14. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
  15. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
  17. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
  18. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
  19. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
  20. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  21. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
  22. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
  23. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal;
  24. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank umum syariah lainnya yang berdasarkan prinsip syariah.

1.3  Ciri-ciri Bank Syari’ah

Dalam bank Syari’ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerja sama yang produktif dengan keuntungan dibagi secara adil. Bank Syari’ah pada umumnya memiliki ciri-ciri berikut yang menjadi pembeda antara bank syari’ah dan konvensional. 

  1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
  2. Penggunaan presentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena presentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah semata. 
  4. Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang.
  5. Diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-proyek yang diniayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpanan tidak dijanjikan imbalan yang pasti. 
  6. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. selain itu manajer dan pimpinan Islam harus menguasai dasar-dasar rnuamalah Islam. 
  7. Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang rnembutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.

1.4  Mekanisme Dasar Bank Syari’ah

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Untuk mencapai tujuan akuntansi yang bersifat standar, maka struktur dasar aktivitas investasi dapat kita bagi kedalam dua bagian, yaitu pertama, unrestricted investment accounts (rekening investasi tanpa batasan) dan yang kedua, yaitu restricted investment accounts (rekening investasi dengan batasan). Adapun maksud poin yang pertama adalah bank Islam memiliki kebebasan untuk menginvestasikan dana yang diterimanya pada berbagai kegiatan investasi tanpa dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk menggunakannya secara bersama-sama dengan modal pemilik bank. Sedangkan maksud pada poin yang kedua adalah pihak bank hanya bertindak sebagai manajer yang tidak memiliki otoritas untuk mencampurkan dana yang diterimanya dengan modal pemilik banknya tanpa persetujuan investor. Selain kedua hal tersebut, bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengelola dana zakat, dan dana-dana amal lainnya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuran (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akuntansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem konvensional.

Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan panduan umum didalam menentukan sejumlah pilihan berdasarkan alternatif-alternatif yang ada. Adapun tujuan sistem akuntansi keuangan ini adalah pertama, untuk menentukan hak dan kewajiban semua pihak yang berkepentingan, seperti para depositor dan pemilik bank. Kemudian yang kedua adalah untuk menjamin keamanan dan keselamatan aset bank syariah, termasuk menjamin hak bank yang bersangkutan dan hak stakeholder lainnya. Yang ketiga, menjamin perbaikan manajemen dan kapabilitas produktif bank syariah agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Dan yang keempat adalah untuk menyediakan laporan keuangan yang berguna bagi para pemakainya ¡ªseperti pemegang saham, pemilik rekening, otoritas fiskal, dll, sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan yang legitimate didalam melakukan negosiasi dan transaksi dengan pihak bank syariah.

Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain : (i) asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya; (ii) relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya; (iii) tingkat kepercayaan; (iv) komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu; (v) konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan (vi) mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi. Selain keenam hal tersebut, informasi yang diberikan juga harus mencakup beberapa aspek. Pertama, informasi yang tersedia harus mampu menggambarkan pencapain tujuan yang ada dan konsistensinya dengan syariat. Jika bank melakukan deal pada transaksi yang diharamkan, misalnya terkait dengan sistem riba, maka harus dijelaskan secara detil mengenai pemisahan pencatatan transaksi tersebut. Dan yang kedua, informasi tersebut harus mampu membantu pihak luar bank untuk mengevaluasi rasio kecukupan modal, resiko investasi, likuiditas, dan berbagai aspek finansial perbankan lainnya. Ini sangat penting dilakukan, sehingga kredibilitas bank dapat dipertanggungjawabkan.
1.5  Sistem Perbankan Syari’ah

Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.

Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia semakin mudah di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iBdi bank-bank terkemukan terdekat. iB memudahkan masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Logo iB merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kritalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretikan. Dengan adanya iB sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman karena produk dan jasa layanan perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan sosial bersama.

Berikut daftar perbedaan antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional

Tabel 1. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Bank Syariah
Bank Konvensional
a. Berdasarkan prinsip investasi bagi hasil
b. Menggunakan prinsip jual-beli
c. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
d. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
e. Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
f. Dilarangnya gharar dan maisir
g. Menciptakan keserasian diantara keduanya.
h. Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)
i. Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva.
a. Berdasarkan tujuan membungakan uang
b. Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang.
c. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
d. Investasi yang halal maupun yang haram
e. Tidak mengenal Dewan sejenis itu.
f. Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing
g. Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter.
h. Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman)
i. Rentan terhadap negative spread
  
Tabel 2. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil 
Bunga
Bagi Hasil
a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya bunga adalah suatu persen-tase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan.
c. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbang-kan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah / mudharib untung atau rugi.
d. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
a. Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
b. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh.
c. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib.
d. Tidak ada yang meragukan keabsah-an bagi-hasil.
 
Sumber : Muhammad Syafii Antonio (2001), Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek (Gema Insani Press bekerja sama dengan Yayasan Tazkia Cendekia).


BAB II
OBJEK PENELITIAN


2.1 Profil Bank Muamalat 
Objek yang digunakan penyusun adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar. 

Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.

Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.

Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni. 

Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya. 

Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 2,5 juta nasabah melalui 275 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung pula oleh aliansi  melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 32.000 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di Malaysia, kerjasama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS) sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Sebagai Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, lembaga nasional dan internasional serta masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun Terakhir. Penghargaan yang diterima antara lain sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai The Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong).

2.2 Produk-produk Bank Muamalat

Pendanaan

Ø  Giro Wadiah
·         GiroPerorangan
·         GiroInstitusi
Ø  Tabungan
·         TabunganMuamalat
·         TabunganMuamalat Dollar
·         TabunganHaji Arafah
·         TabunganMuamalat Umroh
·         TabunganKu
·         TabunganiB Muamalat Rencana
·         TabunganiB Muamalat Prima
Ø  Deposito
·         DepositoMudharabah
·         DepositoFulinves
Ø  Tarif
·         Pembiayaan
Ø  Konsumen
·         KPRMuamalat iB
·         AutoMuamalat
·         PembiayaanMuamalat Umroh
·         PembiayaanAnggota Koperasi
Ø  Modal Kerja
·         PembiayaanModal Kerja
·         PembiayaanLKM Syariah
Ø  Investasi
·         PembiayaanInvestasi
·         Layanan




My Gallery










Popular Posts

.comment-content a {display: none;}